loading...
KPK memamerkan uang Rp300 miliar yang merupakan bagian dari Rp883 miliar yang diserahkan ke PT. Taspen. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp300 miliar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 November 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp883 miliar yang diserahkan ke PT. Taspen.
Penyerahan uang tersebut merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. "Kami menunjukkan barang rampasan yang diserahterimakan tersebut yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
"Sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasan ya ini, bukan sekadar barang sitaan, tapi ini barang rampasan yang memang sudah ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, itu tidak sekadar angka, tapi memang ada wujud uangnya," sambungnya.
Baca juga: KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Budi menjelaskan, dengan ditunjukkan penyerahan uang tersebut diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat khususnya ASN yang menjadi pihak yang paling dirugikan dari adanya kasus korupsi tersebut. Mengingat, yang dikorupsi merupakan iuran bulanan para pegawai negeri.















































