loading...
Menkeu Purbaya mengutarakan, pandangannya terkait Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembayaran pajak periode 2016–2020. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ) Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016-2020.
Purbaya menyampaikan, akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Baca Juga: Purbaya Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Mantan Dirjen Pajak hingga Dicekal
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.















































