loading...
Sekretaris DPD Perindo Surabaya yang sekaligus Managing Director Spotlight Events, Andre Setiawan, menyoroti kebijakan WAMI soal kewajiban membayar royalti musik pernikahan. Foto/SindoNews
SURABAYA - DPD Partai Perindo Kota Surabaya mengkritik kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti musik dalam acara pernikahan. Kebijakan ini dinilai diterapkan secara membabi buta tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku industri pernikahan.
Sekretaris DPD Perindo Surabaya yang sekaligus Managing Director Spotlight Events, Andre Setiawan, menegaskan pernikahan adalah momen sakral, bukan kegiatan komersial, sehingga tidak pantas disamakan dengan konser atau pertunjukan berbayar.
"Saya meminta WAMI untuk tidak asal berkomentar dan menegakkan peraturan secara membabi buta tanpa memikirkan nasib teman-teman yang berkecimpung di industri wedding. Pernikahan seharusnya difasilitasi, bukan justru dibebani aturan yang menghambat," ujar Andre, Senin (11/8/2025).
Baca juga: DPD Partai Perindo Surabaya Kawal Pembangunan Rumah Warga Korban Kebakaran di Putat Jaya
Andre menambahkan, menghormati hak cipta musisi adalah hal yang wajib, namun mekanisme penarikan royalti harus disesuaikan dengan konteks acara. Menurutnya, industri pernikahan melibatkan banyak pihak mulai dari musisi, dekorator, fotografer, hingga event organizer yang bisa terdampak negatif jika kebijakan ini dipaksakan.