Patut Dicontoh Indonesia, Eropa Paksa Meta Bayar Karya Jurnalis yang Ditayangkan

8 hours ago 14

loading...

Eropa Paksa Meta Bayar Karya Jurnalis yang Ditayangkan. Foto/Daily

BERLIN - Dalam putusannya yang diumumkan pada 12 Mei, CJUE menegaskan legalitas mekanisme "hak terkait" – di mana platform digital diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan konten jurnalistik.

Mahkamah Eropa (CJUE) telah mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa memiliki hak penuh untuk menuntut agar platform digital – termasuk Meta – membayar kompensasi yang adil kepada organisasi berita karena mengeksploitasi konten berita daring.

Ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi industri jurnalisme Eropa dalam perjuangannya untuk berbagi keuntunganekonomidengan perusahaan teknologi raksasa.

Menurut koresponden Kantor Berita Vietnam di Eropa, putusan tersebut bermula dari perselisihan antara Meta dan otoritas pengatur media Italia (AGCOM) yang terjadi pada tahun 2023.

Pada saat itu, AGCOM mengeluarkan kriteria untuk menghitung biaya yang harus dibayarkan platform digital kepada pers, berdasarkan hukum hak cipta Italia – yang dibangun berdasarkan arahan Uni Eropa tentang hak cipta di pasar digital.

Meta mengajukan keberatan, dengan alasan bahwa pihak berwenang Italia telah melampaui yurisdiksi mereka, dan membawa kasus tersebut ke pengadilan administratif regional Lazio. Karena sifat hukumnya yang kompleks, kasus tersebut kemudian dialihkan ke CJUE untuk diadili.

Read Entire Article
Prestasi | | | |