Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020

17 hours ago 11

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

SELAMA lebih dari satu dekade yang lampau, sistem hukum pidana termasuk praktik peradilan pidana tidak mengenal apa yang disebut pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang bertujuan untuk mencegah disparitas putusan pengadilan dan untuk memelihara dan menjaga agar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memberikan jaminan kepastian hukum khususnya pelindungan hak asasi terdakwa.

Era baru perkembangan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana dengan diberlakukannya UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah dimulai dengan harapan implementasi hukum khususnya penegakan hukum pidana tidak berjalan sepahit dan sependeritaan terhadap tersangka/terdakwa serta membatasi kekuasaan negara khususnya hakim sebagai wakil Tuhan YME di dunia peradilan untuk dapat menjaga integritas dan kemandirian sebagai penentu keadilan di Tanah Air.

Di dalam UU KUHP 2023 telah diatur tentang pedoman pemidanaan yang di dalam UU KUHP 1946 tidak diatur; sebagaimana dicantumkan pada Bab III tentang pemidanaan, pidana dan tindakan khususnya Bagian Kesatu Pedoman Pemidanaan khususnya Paragraf 2 Pasal 53 dan Pasal 54. Pedoman Pemidanaan diwajibkan bagi hakim dalam memutus perkara pidana dan telah dirinci secara alternatif yang melipui 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Di antara kesebelas faktor tersebut, terdapat faktor hukum dan faktor non-hukum. Faktor hukum meliputi dua factor yaitu d. tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum tersebut merupakan tugas/kewajiban yang baru bagi hakim Indonesia dan tentunya belum berpengalaman serta bahkan berlawanan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade.

Read Entire Article
Prestasi | | | |