Pegawai Hotel hingga Cafe Bakal Bebas Pajak Penghasilan, Efektif Dongkrak Ekonomi?

3 hours ago 5

loading...

Menurut Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca yakni Hotel, Restauran dan Cafe merupakan kebijakan setengah-setengah. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025. Salah satunya adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe.

Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Lantas apakah insentif ini akan efektif dalam rangka mendongkrak perekonomian nasional?

Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.

Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah

"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restaurant, dan cafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |