Bareskrim Usut Aliran Dana-Aset Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar per Tahun

3 hours ago 6

loading...

Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di berbagai wilayah. Polisi mengusut aliran dana dan aset situs judol beromzet ratusan miliar per tahun itu. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di sejumlah wilayah. Polisi mengusut aliran dana dan aset dari situs judol beromzet ratusan miliar per tahun.

"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauhmana aliran dananya dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Dia menekankan penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik Subdit III Jatanras akan memeriksakan barang bukti di Puslabfor, memeriksa ahli laboratorium forensik, memeriksa ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta kejaksaan terkait berkas perkara.

Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |