loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara terkait penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam OTT KPK. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan buka suara terkait penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DJP menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, bahwa pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK: Totalnya Rp6 Miliar
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.















































