Pelajari Dugaan Korupsi CMNP Milik Jusuf Hamka, MAKI: Kans Naik ke Tingkat Penyidikan Besar

2 hours ago 3

loading...

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini akan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ). Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya.

"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin menuturkan, Korps Adhyaksa kerap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setiap kasus yang diselidiki. "Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Kapuspenkum: Dimintai Keterangan soal Dugaan Korupsi CMNP

Kendati konsesi proyek tersebut dipegang swasta, ia menilai akan ada potensi kerugian negara. "Itu kan masih banyak pertanyaan di situ," ucap Boyamin.

Untuk itu, Boyamin memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan, bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula kala CMNP memperpanjang konsesi proyek Tol Cawang-Pluit pada 23 Juni 2020, padahal konsesi itu habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, konsesi proyek itu dilalukan 5 tahun sebelum konsesi habis.

Read Entire Article
Prestasi | | | |