loading...
Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat dengan UU Darurat dan UU Perlindungan Anak. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di area masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski begitu, Iman menuturkan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban ataupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur.
















































