Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi

1 day ago 65

loading...

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung hari ini, Jumat (24/7/2026), dan berharap segera ditahan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah hari ini. Sebab, penahanan penting dilakukan guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Desakan itu disampaikan eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung, Jakarta, hari ini, Jumat (24/7/2026).

"Penahanan sangat penting untuk menunjukan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya

Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi terkait perkara tersebut sudah kuat.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Read Entire Article
Prestasi | | | |