loading...
Pemerintah membahas rencana kenaikan BPJS Kesehatan tahun depan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Menurutnya, keputusan final terkait hal tersebut menunggu pembahasan bersama Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu masih didiskusikan. Harus dibicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan yang lebih berwenang," kata Budi dikutip, Rabu (27/8).
Budi juga menyebutkan, rencana ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan. "Saya tidak enak melampaui, karena nanti juga harus diselesaikan bersama teman-teman di DPR dalam rapat kerja," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bukukan Pendapatan Iuran Naik 9% Jadi Rp165,3 Triliun di 2024
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 2026. Rencana ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian iuran tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri.
"Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada besaran manfaat yang diberikan. Jika manfaat bertambah, biaya juga akan meningkat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8).