loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka peluang memberi amnesti pada pengguna yang juga menjadi bandar narkoba saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang memberi amnesti pada pengguna yang juga menjadi bandar narkoba. Langkah itu dilakukan setelah Yusril hendak mendengar masukan dari lembaga negara seperti BNN, Kejaksaan Agung (Kejagung), Dirjen Pemasyarakatan, dan Dirjen AHU, Kamis (13/11/2025).
"Ada beberapa kriteria yang mungkin saya belum bisa sebutkan secara detail di sini, tapi intinya terbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan, tapi mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran," ujar Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Dia menegaskan pengedaran narkoba yang dilakukan dalam skala kecil dan tak terlibat jaringan narkotika besar serta tidak dalam satu jaringan narkotika besar, itu bisa dipertimbangkan juga.
Yusril membuka peluang pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia produktif.
"Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, di samping itu juga akan mampu mengurangi over capacity di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Tanah Air," ujarnya.
"Jadi saya sengaja mengundang rapat koordinasi seperti ini supaya dalam mengambil keputusan, Bapak Presiden nanti sudah mendengar semua pendapat, semua masukan, dan itu kita akan coba sinkronkan berbagai pendapat itu. Insyaallah tahap selanjutnya dari rehabilitasi amnesti dan abolisi ini dapat dilaksanakan. Begitu juga terhadap rehabilitasi," kata Yusril.
(jon)















































