loading...
Warga mengumpulkan limbah minyak mentah di lokasi pengeboran minyak warga di Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (26/3/2019). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kerja sama operasi atau teknologi, dan kerja sama pengusahaan sumur tua.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi. Melalui beleid ini, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.
"Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi," ujar Yuliot dikutip dari siaran pers pada Rabu (2/7).
Baca Juga: Bahlil Sebut Aturan Sumur Minyak Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan pada 2 Juli