loading...
Menko Polkam Budi Gunawan mendampingi Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Foto/Humas Kemenko Polkam
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh . Keempat pulau tersebut sebelumnya sempat memicu polemik antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini diumumkan dalam pernyataan bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan jajaran Polkam akan menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).