Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025

7 hours ago 5

loading...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberi keringanan perpajakan kepada masyarakat.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberi keringanan perpajakan kepada masyarakat yang diwujudkan lewat kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Dengan keringanan yang diberikan, warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, “Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.”

Berlaku Otomatis dan Tanpa Permohonan
Morris Danny juga menuturkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:

- Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.

Read Entire Article
Prestasi | | | |