loading...
Pemprov NTB diminta merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sebab, ribuan penambang kecil bergantung pada aktivitas tersebut untuk penghidupan. Foto: Dok Sindonews
LOMBOK - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sebab, ribuan penambang kecil sangat bergantung pada aktivitas tersebut untuk penghidupan.
Apalagi IPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta peraturan turunannya.
Sekjen Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) periode 2024-2026 Nazmul Wathan mengatakan, saat ini penambang rakyat terus beroperasi dalam kondisi abu-abu secara hukum. Mereka bekerja di wilayah tambang tanpa perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap kriminalisasi, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
"Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara niat regulasi yang ingin melindungi rakyat, dengan kinerja pemerintah daerah yang kurang responsif," ujarnya, Selasa (9/9/2025).