loading...
JPU menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Sleman disebabkan kelalaian kedua pihak baik terdakwa Christiano maupun korban. Ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan di PN Sleman, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebabkan kelalaian kedua belah pihak baik terdakwa Christiano maupun korban. Ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).
JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp12 juta subside 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Jaksa juga memerintahkan Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, Rahajeng menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.