loading...
KPK menunjukkan uang Rp2,5 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V, Kamis (14/8/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya total mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka
Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk SGD.