Penampakan Uang Rp401 Miliar Sitaan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel

22 hours ago 13

loading...

Kejagung memamerkan uang sitaan Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sebanyak Rp401.653.737.496,69 atau Rp401 miliar di Jakarta pada Senin (31/8/2026). Uang tersebut merupakan penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan, uang yang terkumpul itu merupakan nilai kerugian negara atas perkara yang dimaksud.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

"Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful saat konferensi pers.

Read Entire Article
Prestasi | | | |