loading...
Pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya dari 20 hari menjadi 6 bulan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. Masa pencekalan yang awalnya 20 hari diperpanjang menjadi 6 bulan.
“Jadi pencekalan oleh penyidik itu dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Selain Dicekal, Roy Suryo Cs Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Seminggu Sekali
Budi mengungkapkan bahwa pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” sebut Budi.
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.















































