loading...
Pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi diperpanjang dari 20 hari menjadi 6 bulan. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus, Polda Metro: Itu Hak Tersangka
Budi menjelaskan, pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.















































