loading...
Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru.
JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Delpedro menjadi tersangka pada kasus dugaan penghasutan berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur pada aksi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo 125 Agustus 2025 lalu oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lokataru Kritik Penangkapan Delpedro: Tak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Langsung Ditangkap
Dugaan penghasutan untuk melakukan kericuhan itu, lanjutnya, terjadi pada 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.













































