Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik

2 hours ago 5

loading...

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan MKD sebelum memutuskan kelima anggota DPR nonaktif tersebut melanggar etik ataukah tidak.

"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di persidangan, Rabu (5/11/2025).

Pada Teradu 1 Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat teradu 1 Adies Kadir sehingga Mahkamah berpendapat teradu 1, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapa pun atau menghina siapa pun.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

"Klarifikasi yang dilakukan teradu 1 sudah sangat tepat, namun demikian teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau dorstop yang cenderung teknis dan agar teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.

Maka itu, MKD menilai nama baik teradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR sebagai anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR.

Read Entire Article
Prestasi | | | |