KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Tersangka Korupsi

2 hours ago 6

loading...

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini seusai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (5/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |