loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi dicegah keluar negeri oleh KPK terkait kasus kuota haji. Foto/Instagram @gusyaqut.
JAKARTA - Mantan Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas resmi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yaqut sudah dicegah sejak Senin 11 Agustus 2025. Tak sendiri, KPK menetapkan Yaqut dalam daftar cegah Bersama 2 orang inisial IAA dan FHM.
Mantan Menag periode 2020-2024 ini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar tidak menganggu proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tersebut.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
Kasus korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ini sudah masuk ke tahap penyidikan KPK. Keberadaan ketiganya pun dinilai akan sangat dibutuhkan agar kasus ini semakin terang.
Pada 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 20.000 Jemaah. Sesuai amanat undang-undang pembagian kuota itu semestinya mengikuti proporsi 92 persen untuk Jemaah haji regular dan 8 persen untuk haji khusus.