Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Dianggap Zalim, Ahmad Khozinudin Bawa-bawa Nama Luna Maya dan Lucinta Luna

2 hours ago 6

loading...

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepihak. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepihak. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs sebagai tindakan zalim.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dia menuding ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujar dia.

Baca juga: Tiba di Polda Metro, Roy Suryo: Kami Tahu Akan Dikriminalisasi

Read Entire Article
Prestasi | | | |