Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya Murni Masalah Hukum

2 hours ago 2

loading...

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut penetapan tersangka Roy Suryo Cs murni masalah hukum bukan kriminalisasi. Foto/SindoNews

JAKARTA - Penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka bukan kriminalisasi melainkan murni masalah hukum. Melihat prosedur yang dilakukan penyidik kepolisian, penetapan Roy Suryo Cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai prosedur.

"Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati hati serta pada akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Rabu (12/11/2025).

Mantan anggota Kompolnas ini yang juga penulis buku hukum kepolisian ini menegaskan, penyidik kepolisian sudah meminta keterangan ratusan saksi dan 25 saksi ahli dalam perkara ini. Mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik hingga ahli IT.

Baca juga: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Datangi Polda Metro

“Polisi menduga Roy Suryo menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi data. Roy Suryo juga diduga melakukan rekayasa ijazah editan dan bukan menggunakan data aslinya. Fakta penyidik diperkuat penegasan UGM sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli,” katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |