loading...
Pengacara Bonatua Silalahi, Ghafur Sangadji menyebutkan, polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Pengacara Bonatua Silalahi , Ghafur Sangadji menyebutkan, polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Maka itu, pihaknya pun mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
"Kami sudah melakukan rangkaian persidangan di Komisi Informasi Publik, kami memohonkan perubahan undang-undang di MKRI yang intinya supaya polemik ijazah Pak Joko Widodo ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, ke depan tidak akan ada lagi Roy Suryo baru, yang dengan kemampuan ilmiahnya mampu membongkar satu kepalsuan dokumen ijazah yang digunakan sebagai persyaratan calon presiden tetapi malah dikriminalisasi. Pada Selasa (2/12/2025) ini, pihaknya menjalani sidang di MK untuk memohonkan revisi atau judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
"Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu sifatnya masih abstrak, sehingga melalui permohonan ini diharapkan supaya ke depan KPU ditegaskan di dalam Norma Undang-Undang Pemilu, harus dan wajib melakukan autentikasi terhadap semua dokumen, terutama adalah dokumen ijazah yang dimiliki oleh calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.













































