loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali digugat soal keaslian ijazahnya. Kali ini, melalui gugatan citizen lawsuit (CLS) yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Menggapai hal tersebut, Rivai Kusumanegara yang merupakan pengacara Jokowi menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Dia menjelaskan bahwa definisi umumcitizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.