loading...
Roy Suryo dan rombongan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Proses pengajuan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPPU) beserta Pakar Telematika Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kandas atau gagal. Alasannya, proses penyelidikan yang dilakukan Dit Tipidum Bareskrim Polri sejak awal hingga dihentikannya penyelidikan dinilai telah berjalan sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/Bareskrim yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Baca juga: Kaesang: Bapak Tidak Menuduh Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan bahwa, proses gelar perkara khusus hingga akhirnya mengeluarkan hasil ini telah berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Lembaga pengawasan Polri itu sendiri dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus pada Rabu 9 Juli 2025.