Pengamat Walid Mustafa: OTT Kadis PUPR Jadi Momentum Bobby Nasution Perkuat Reformasi Birokrasi

7 hours ago 6

loading...

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bukti keseriusan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Hal itu disampaikan Dekan FISIP Universitas Medan Area (UMA), Walid Mustafa Sembiring. Ia menilai, langkah kepala daerah baru seperti Bobby untuk menertibkan birokrasi merupakan hal wajar dan perlu mendapat dukungan.

"Penangkapan Kadis PUPR bisa dilihat sebagai bagian dari aksi bersih-bersih yang dilakukan Bobby. Ini menunjukkan komitmen kuat beliau untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi," ujar Walid saat dihubungi, Senin malam (30/6/2025).

Walid mencatat, sejak Bobby menjabat kurang dari satu tahun, sudah tiga pejabat Pemprov Sumut tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, ini menjadi momentum penting bagi Gubernur untuk memperkuat integritas aparatur dan mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh. "Ini pintu masuk bagi Gubernur untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel," tegasnya.

Menanggapi isu kedekatan pribadi antara Gubernur Sumut dan tersangka Topan Ginting yang ramai dibahas publik, Walid menilai sikap Bobby tetap tegas dan tidak intervensi. Fakta bahwa Topan tetap diproses hukum disebutnya sebagai sinyal kuat bahwa tak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

"Orang yang disebut dekat sekalipun, kalau salah, tetap diproses. Bahkan Pak Gubernur secara terbuka menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh KPK. Ini menunjukkan beliau tidak main-main dalam membangun pemerintahan yang bersih," jelasnya.

Walid berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sumut untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. "Ini alarm keras. Jangan main-main lagi. Semua harus berubah," pungkasnya.

(unt)

Read Entire Article
Prestasi | | | |