loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safaat menyatakan pengibaran bendera one piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Foto: Ist
MALANG - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at menuturkan pengibaran bendera one piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Pada regulasi konstitusi pengibaran bendera bajak laut bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.
Tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dari sanalah dia berpandangan bendera itu bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan
"Menurut saya fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan bentuk makar harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Ali, Senin (4/8/2025).
Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan, pengibar bendera one piece ada dua jenis. Satu, memang mengikuti tren yang lagi marak di media sosial (medsos), kemudian yang kedua memang mewakili pandangan akar antikemapanan.