loading...
JAKARTA - Penyedia jasa layanan open trip Reza Selang (RS) ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya tiga orang pendaki Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara imbas erupsi. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza selang (RS),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Singapura Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia Atas Operasi SAR di Gunung Dukono


















































