Perbandingan Pajak Lamborghini di Malaysia Vs Indonesia

2 hours ago 6

loading...

Perbandingan pajak Lamborghini di Malaysia dan Indonesia ternyata jauh berbeda. Foto: ist

JAKARTA - Memiliki Lamborghini bukan hanya tentang gaya dan kecepatan, tetapi juga tentang kesiapan finansial untuk menanggung biaya tahunan yang tak main-main, termasuk pajak kendaraan.

Pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini menjadi salah satu aspek penting yang membedakan kepemilikan mobil sport ini di berbagai negara, termasuk Malaysia dan Indonesia.

Meski sama-sama dikenal dengan pajak yang cukup tinggi, perhitungan dan jenis pajak yang berlaku di masing-masing negara memiliki karakteristik tersendiri.

Memahami perbedaan ini dapat memberikan gambaran jelas bagi para pemilik maupun calon pembeli terkait beban fiskal yang harus dipenuhi saat memutuskan memiliki Lamborghini di dua negara tersebut. Malaysia dan Indonesia menerapkan sistem pajak yang berbeda untuk mobil mewah.

Di Malaysia, pajak utama yang dipungut adalah pajak jalan tahunan yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin, klasifikasi kendaraan, dan wilayah pendaftaran, sedangkan di Indonesia pajak lebih didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang persentasenya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.

Pajak Lamborghini di Malaysia vs Indonesia

1. Pajak Lamborghini di Malaysia

Di Malaysia, pajak tahunan kendaraan (disebut road tax atau cukai jalan) dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan klasifikasi kendaraan (sedan vs non-sedan). Misalnya, Lamborghini Aventador yang memiliki mesin 6.498 cc diklasifikasikan sebagai sedan (saloon) dikenakan pajak tahunan sebesar RM17,871 (sekitar Rp59 juta) di Semenanjung Malaysia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |