Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak

3 days ago 14

loading...

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Perda DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksakan secara adil dan rasional. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksakan secara adil dan rasional. Karena, Perda KTR juga mengatur produk tembakau yang sifatnya legal, serta telah diatur oleh sederet regulasi lainnya.

"Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada selama ini. Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan," kata Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR

Ia berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan Perda KTR tersebut. Sebab bila tidak bijak, akan berpotensi menganggu ekosistem usaha.

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," tuturnya.

Tutumberharap Pemprov berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR DKI Jakarta. Pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta juga untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |