loading...
Trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2025). Foto/Kolase/Dok SindoNews
JAKARTA - Trio Roy Suryo , Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) akan diperiksa Polda Metro Jaya , Kamis (12/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Cs, Abdul Gafur Sangadji. Abdul awalnya menjelaskan Roy Suryo, Rismon dan Tifa merupakan klaster pertama yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sementara, klaster lainnya yang berjumlah lima tersangka belum menerima surat panggilan.
"Jadi tidak ada mangkir ya, tidak ada, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, semua tersangka yang dipanggil itu akan hadir bersama tim kuasa hukum," ujar Abdul Gafur Sangadji di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim
Roy, Rismon, dan Dokter Tifa pun sudah merespons penetapan tersangka dan rencana pemeriksaannya. Apa saja tanggapan mereka?
Roy Suryo
Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. "Ya, jadi ini kan sebenarnya kasus ijazah Jokowi ini kan masih on progress. Artinya terlalu cepat Polda Metro Jaya menentukan tersangka, bukan karena saya tersangkanya," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (11/11/2025).
Menurut Roy, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro untuk melengkapi data-data dalam rangka mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. "Beathor Suryadi bersedia dikonfirmasi, Eko Sulistyo yang tadi disebut itu harus dicari, kemudian 'Tim Solo'," ujarnya.
Roy mengatakan bahwa pihak-pihak ini belum pernah diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo yang pernah ramai namanya dalam kasus ini juga tidak pernah diperiksa.
"Dan tiba-tiba yang nggak masuk akal, tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya, Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan nggak masuk akal banget," pungkasnya.
Rismon Sianipar
Rismon Sianipar menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka. Langkah itu dilakukan lantaran Rismon bersama Roy Suryo Cs dianggap mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi agar terkesan palsu.
















































