loading...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
MENTERIKoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 15 September 2025 menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM sampai tahun 2029 dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diberitakan dalam berbagai media nasional. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini memberikan lebih banyak manfaat atau justru menimbulkan mudharat?
Adam Smith, tokoh ekonomi klasik, menegaskan empat asas peraturan perpajakan yang baik: keadilan, kepastian hukum, pemugutan tepat waktu, dan efisiensi biaya penagihan atau kesederhanaan administrasi. Asas ini senantiasa dicantumkan dalam tujuan pembentukan undang-undang perpajakan di Indonesia. Tentu tujuan ini harus tercermin dalam substansi undang-undang itu sendiri, jangan sampai hanya sebatas slogan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) adalah usaha yang perlu didukung oleh pemerintah agar dapat naik kelas, bahkan kelak bertransformasi menjadi usaha berbadan hukum. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam PP No 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi dan badan dikenai PPh Final 0,5%. Fokus tulisan ini adalah UMKM orang pribadi yang umumnya melakukan pencatatan sederhana.













































