Polisi Ungkap Alasan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri

2 hours ago 2

loading...

Ledakan SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga berasal dari bom rakitan. Pelaku disebut berasal dari siswa sekolah tersebut. Foto: Sindonews

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap alasan pemindahan terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Salah satunya agar pihak kepolisian mudah melakukan penyidikan.

"Di RS Polri kita sudah membentuk tim terpadu. Selain dari penanganan medis, tapi juga psikis. Dan juga guna menghindari, kalau di RS sebelumnya anak ini ditaruh dalam satu ruangan yang ada beberapa orang sehingga untuk mencegah terjadinya infeksi, makanya di RS Polri dalam satu ruangan," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Ledakan SMAN 72 Jakarta, Prabowo Isyaratkan Pembatasan Game Online

"Selanjutnya memudahkan juga penyidik mendalami informasi. Karena yang bersangkutan sudah dalam kondisi sadar. Apabila dalam perkembangan kondisi kesehatan semakin baik itu akan lebih memudahkan penyidik untuk meminta keterangan," sambungnya.

Pihaknya akan menggali informasi terkait latar belakang keluarga terduga pelaku. Pihaknya juga berencana melakukan rilis secara komprehensif terkait insiden ledakan tersebut pada Selasa (11/11/2025) yang akan dihadiri berbagai pihak.

"Nanti akan dihadiri Puslabfor Polri, Jibom Gegana, termasuk dari Dokkes akan menjelaskan secara detail kalau rekan-rekan ingin bertanya, kondisi apa saja terhadap korban. Nanti akan dihadiri juga dari Densus. Kemarin kami sampaikan saat doorstop, bagaimana analisa terhadap motif, nanti akan dipaparkan," ungkapnya.

Sampai saat ini masih terdapat 32 korban yang dirawat pascainsiden ledakan SMAN 72 Jakarta. Dari jumlah tersebut, korban tersebar di empat rumah sakit berbeda.

"13 orang di RSI Cempaka Putih, 17 orang di RS Yarsi Cempaka Putih, 1 orang di RS Pertamina Jaya, dan 1 orang di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |