loading...
Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam RUU Haji dan Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi melalui Kementerian Haji dan Umrah. Foto/Ilustrasi/Dok.MCH 2024
JAKARTA - Komisi VIII DPR mengungkapkan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," kata Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantinasaat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini mengatakan, pihaknya telah sepakat bila petugas haji akan diakomodir oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah. "Ya jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," kata Selly.