loading...
Ruben Onsu. Foto: Instagram/@ruben_onsu
JAKARTA - Kuasa hukum pelapor berinisial DM, Ahmad Ramzy, secara tegas membantah pernyataan pihak Ruben Samuel Onsu (RSO) yang mengklaim telah mencicil uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk iktikad baik untuk melunasi utang. Ramzy menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima pengembalian uang sepeser pun.
Bantahan ini mencuat setelah pihak Ruben melalui pengacaranya, Machi Ahmad, menyebut telah mengembalikan dana sebesar Rp100 juta pada tahun ini. Namun, Ramzy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya merupakan klaim sepihak dari pihak tersangka.
"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO melalui pengacara RSO kepada klien saya. Yang Rp100 juta itu? Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakan dikonfirmasi," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga : Ruben Onsu Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Penipuan, Janji Kooperatif dan Siap Berdamai
Ramzy menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ajakan investasi bisnis makanan sehat yang ditawarkan RSO kepada kliennya. DM diketahui telah menyerahkan modal sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada Februari lalu, namun keuntungan 10 persen yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, bahkan bisnisnya pun diduga fiktif.
"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar (rupiah). Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut, Ramzy mengungkapkan bahwa pihak RSO sempat memberikan sejumlah cek kepada kliennya. Namun, saat hendak dicairkan, cek dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut ternyata tidak memiliki saldo atau kosong.


















































