loading...
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan hukum tersebut secara sah menguatkan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Menurut Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaga sendiri. Peneliti LSAK, A. Hariri mengatakan bahwa langkah krusial kini berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar bisa melenggang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Hakim Praperadilan Ragu dalam Memutuskan


















































