loading...
PN Solo menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9/2025). Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Foto/Istimewa
SOLO - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (16/9/2025). Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada ( UGM ), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Analisis Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah UGM
Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
















































