loading...
Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura. Sebanyak 6 bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap. Foto: Agus Warsudi
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura. Sebanyak 6 bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya menangkap sindikat human trafficking dengan jumlah tersangka 12 orang.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Penjualan Bayi di Depok
"Penyidik juga mengamankan 6 korban human trafficking terdiri atas 5 balita dan satu bayi. Para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Enam korban dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek," ujar Hendra didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat bayi sejak dalam kandungan, penampung, pembuat surat-surat palsu, hingga mengirim bayi ke Singapura. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya," katanya.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)







