Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Pengacara Kecewa

3 hours ago 3

loading...

Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah oleh polisi. Pengacara Delpedro Marhaen, Al Ayubbi Harahap, kecewa terhadap putusan itu. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah oleh polisi. Pengacara Delpedro Marhaen, Al Ayubbi Harahap, mengaku kecewa terhadap putusan itu.

"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan, kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini, bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini, sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, Delpedro Cs dinilai sebagai tahanan politik karena menjadi kambing hitam untuk membenarkan seolah peristiwa aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu tertangani. Padahal, aparat dinilai tak pernah menyentuh ataupun melakukan penegakan hukum pada pelaku kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah

"Hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami sudah jelas kami sampaikan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Bahwa selain penyidik mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |