Perpres Pengelolaan Sampah Perkotaan, KLH Pastikan Koordinasi Lintas Sektor

3 hours ago 3

loading...

Pemerintahan menaruh perhatian serius terhadap penanganan masalah sampah, di antaranya dengan mengubahnya jadi sumber energi melalui waste to energy (WTE). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintahan menaruh perhatian serius terhadap penanganan masalah sampah di Tanah Air. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi terbarukan melalui pendekatan waste to energy (WTE).

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Penerapan teknologi insinerasi modern menjadi pilihan utama yang akan digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan bahwa teknologi insinerasi modern telah terbukti efektif di berbagai negara maju seperti Jepang, Singapura, Denmark, Korea Selatan, Swedia, dan China.

Read Entire Article
Prestasi | | | |