loading...
Hakim PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan demo rusuh 25-30 Agustus 2025. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, Hakim juga menolak praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan di persidangan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah
Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. "Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan. Sedangkan, sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) dengan amar putusan serupa atau menolak praperadilan Muzaffar.
Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 tetap dilanjutkan Polda Metro Jaya dengan tersangka Delpedro, Khariq Anwar, Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim.
(jon)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)







