loading...
Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Senin (9/3/2026).
Budi menerangkan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan, hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk hak menjalankan ibadah puasa dan sahur.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujar dia.


















































