loading...
Polda Metro Jaya menaikkan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke penyidikan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan lantaran ada unsur pidana.
Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut Kamis, 10 Juli 2025.
"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Polisi Periksa Paiman Raharjo: Kalau Enggak Palsu, Pasti Dibawa Tadi
Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.