loading...
Pakar hukum Refly Harun mendampingi Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,Kamis malam (13/11/2025). Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa usai diperiksa selama sekitar 9 jam pada Kamis malam (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka dicecar sebanyak 377 pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Setelah selesai diperiksa, ketiganya diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang usai Diperiksa Polda Metro Jaya
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).













































